Sementara korban yang mengalami trauma dengan kejadian tersebut, dititipkan di tempat aman oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, melalui Kasat Reskrim
Kompol Erlin Tangjaya SH SIK menyebutkan, Ta sebelumnya ditahan di
Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh. Namun kemudian Ta diputuskan untuk
dibawa ke LP Lhoknga.
Dari keterangan Ta, suaminya MJ (49) mengancam akan meninggalkannya
bila tidak membantu melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi Er. Itu
terjadi, setelah Ta mengaku tidak mampu memenuhi hasrat birahi sang
suami. "MJ sebagai pelaku utama dalam kasus ini masih
dicari," ungkap Erlin.
dicari," ungkap Erlin.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa yang berjumlah ratusan orang
membakar seluruh isi dalam sebuah gubuk di Kompleks Tempat Pendaratan
Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (22/9/2012)
siang. Massa marah karena pemilik gubuk tersebut dilaporkan menyekap dan
melakukan kejahatan seksual terhadap seorang wanita muda berinisial Er
(17).
Dre@ming Post______
sumber : kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar