![]() |
Nurlena Amanda (26) yang tega menganiaya anak tirinya, Aini Justiana (4) hingga tewas. |
Saat
ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan kemarin, dengan terseguk
perempuan yang tengah mengandung 6 bulan itu mengakui bahwa ia melakukan
penganiayaan itu, karena korban yang akrab dipanggil Junis kelakuannya
sudah tidak bisa dikendalikan. Perempuan berkacamata itu menyebutkan
bahwa dalam banyak kesempatan Junis selalu bertengkar dengan kakak
kandungnya, Tiara Amanda (8), di saat sarapan pagi keduanya berebut
makanan, di saat mandi keduanya pun terlibat adu pukul.
"Dibilangin
pake mulut enggak ngerti, akhirnya lama-lama saya mulai kesal," kata
Nurlena sembari terus menutupi mulutnya menahan tangis.
Ayah
kandung Junis, Nahnu Hadi Saputra (43), saat ditemui dikediaman salah
seorang kerabatnya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan mengakui
tidak pernah menduga perempuan yang ia nikahi November 2011 itu tega
melakukan hal tersebut. Pasalnya selama tinggal bersama ia tidak pernah
melihat
Nurlena melakukan kekerasan terhadap putri bungsunya itu.
Nurlena melakukan kekerasan terhadap putri bungsunya itu.
Dimatanya,
Nurlena adalah seorang permuan yang lemah lembut, selalu sopan dalam
bertutur kata. Nurlena menurutnya juga merupakan perempuan yang tidak
mau disakiti, sehingga ia tidak pernah menduga Nurlena sanggup melakukan
kekerasan terhadap orang lain, termasuk Junis.
"Dia (Nurlena)
merawat anak saya seperti darah dagingnya sendiri, makan selalu
diperhatikan, bahkan anak saya termasuk gemuk, bisa dilihat dari
jenazahnya, walaupun banyak luka tapi termasuk gemuk," katanya.
Walaupun
demikian, Nahnu mengakui bahwa ia memperbolehkan Nurlena untuk bertidak
tegas terhadap dua putrinya itu juga memang kelewat nakal. Selama dua
bulan terakhir Tiara dan Junis hidup bersamanya, ia hanya sempat melihat
Nurlena mencubit perut serta mejewer kedua anaknya.
Sampai
akhirnya pada Minggu (25/11/2012) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB,
saat tengah berada di warnetnya di kawaan Ciputat, Tanggerang Selatan,
Nurlena menghubungi Nahnu dan memberitahukan bahwa Junis tidak sadarkan
diri karen ditendang Tiara dari tempat tidur. Saati itu juga ia bergegas
pulang ke kontrakannya di bilangan Pondok Betung Pondok Aren,
Tanggerang Selatan dan mengantar Junis ke rumah sakit.
Kepala Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu
Anggraeni Putri mengatakan kasus tersebut berawal dari kecurigaan Polisi
atas luka yang terdapat disekujur tubuh Junis. Belakangan diketahui hal
itu adalah karena perbuatan Nurlena, yang sempat memukul Junis dengan
potongan pipa paralon, mencolok mata bocah itu hingga membenturkan
kepalannya ke tembok.
Nurlena ditetapkan sebagai tersangka, dan
dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Perempuan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dre@ming Post______
sumber : tribun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar