Sabtu, 5 Mei 2012 | 15:29
Monsinyur William Lynn |
Sanksi atas skandal memalukan itu dikeluarkan menjelang tuntasnya proses investigasi, yang dilakukan terhadap 27 orang pastor terkait kemungkinan keterlibatan mereka terhadap sejumlah kasus dugaan pencabulan terhadap anak-anak.
Keduapuluh tujuh pastor itu sebelumnya dipaksa mengambil cuti untuk menjalani proses penyelidikan.
Keputusan menyelidiki mereka semua dilakukan para juri dalam sidang pengadilan terkait.
Keputusan menyelidiki mereka semua dilakukan para juri dalam sidang pengadilan terkait.
Uskup Agung Caput menambahkan, kasus kelima pastor bejat itu telah memasuki proses pengadilan. Mereka juga akan kehilangan sejumlah tugas dan kewenangan seperti berkhotbah dan memimpin misa-misa. Mereka bisa mengajukan banding atau keberatan ke Roma, namun setelah itu mereka juga dapat langsung dipecat sebagai pastor.
Selain kelima pastor itu, juga masih ada tiga pastor lain yang juga sudah selesai menjalani proses penyelidikan. Dua di antara mereka dinyatakan tak terbukti, dan seorang lagi dilaporkan sudah meninggal.
"Saya menyampaikan penyesalan mendalam, dan sekaligus memohon pengampunan atas nama keuskupan agung, terutama terhadap seluruh korban pencabulan seksual," ujarnya dalam jumpa pers.
Selain para pelaku, pengadilan juga telah menjatuhi hukuman terhadap Monsinyur William Lynn, yang dituduh berkonspirasi dengan para pelaku dan membahayakan para anak korban. Lynn diketahui terlibat menutup-nutupi adanya tuduhan pencabulan oleh sejumlah pastor, yang kemudian dia transfer ke paroki lain.
sumber : kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar