Biadab! Perampok Sikat Harta & Perkosa Ibu Guru...

Kutai - Seorang ibu guru di Kutai Kartanegara, Kaltim dirampok dan diperkosa 5 pelaku di rumahnya. Saat Baca Lagi ...

Perkosa & Bunuh Bocah 3 Tahun, Pria India Dihukum...

New Delhi, - Seorang pria berusia 56 tahun divonis mati oleh pengadilan India karena memperkosa dan Baca Lagi ...

Check In Bareng Dua ABG, Ketua RT Ditemukan Tewas...

JAKARTA - Jajat Sudrajat (48), ditemukan tak bernyawa di Hotel Rio, Jl. Jatinegara Timur 2 No. 7, Baca Lagi ...

Inilah Pesaing Terberat Indonesia di ajang Pemilihan...

JAKARTA - Inilah Ji Dan Xu, 22, wanita cantik bermata rada sipit asal China yang disebut-sebut bakal jadi Baca Lagi ...

Lebih Dari 100 Makam Dirampok, Jasadnya Digunakan...

Porto-Novo - Lebih dari 100 makam di sebuah kompleks kuburan di Benin, Afrika Barat dibongkar dan dirampok Baca Lagi ...

37 WNI Kasus Narkotika Bebas dari Hukuman Mati

Sabtu, 2 Juni 2012 12:29

ist
Jakarta - Pemerintah RI mengklaim berhasil membebaskan 72 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, termasuk di dalamnya TKI, dari hukuman mati. Mayoritas mereka yang selamat dari hukuman mati adalah yang tersangkut kasus narkotika, sebanyak 37 orang

Juru Bicara dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi, Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat mengatakan, banyaknya WNI/TKI yang terlepas dari hukuman mati karena upaya maksimal yang dilakukan pemerintah. Termasuk upaya diplomatis yang dilakukan Presiden SBY.

"Jadi, tudingan yang menyatakan bahwa tidak ada WNI/TKI yang berhasil dibebaskan pemerintah berdasarkan upaya diplomasi adalah sangat tidak berdasar dan tidak benar," ujar Humphrey dalam
keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (1/6/2012).

Menurut Humphrey, belajar dari pengalaman negara-negara yang sangat keras menerapkan hukuman kejahatan narkoba, seperti Malaysia dan Cina, melepaskan atau meringankan hukuman warga negara asing dari ancaman hukuman mati tidka berarti menyurutkan negara tersebut dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dari 72 nama yang lepas dari hukuman mati atau diringankan hukumannya, terdapat 37 orang yang terlibat kasus narkotika, data terbesar adalah WNI yang berada di Cina terjerat kasus barang haram sebanyak 22 orang, Iran 2 orang, dan 13 orang di Malaysia.

Sementara itu, sebanyak 24 orang WNI yang terlibat kasus pembunuhan lepas dari hukuman mati. Sementara sisanya didakwa kasus kepemilikan senjata api dan sihir.

Pengamatan detikcom, dari beberapa nama WNI yang lepas dari hukuman mati tersebut adalah Kamir Santosa alias Tong Cok Sing. Kamir merupakan buron Interpol nomor satu karena kepemilikan pabrik sabu.

Dirjen Lapas Sihabudin menyebut, Kamir atau Salim, sebagai 'biang kerok' di LP Narkoba Indonesia. Ditempatkan di tahanan mana pun, Kamir selalu membuat ulah dengan menyuap petugas atau mengedarkan narkoba.

Di Nusakambangan, Kamir mengendalikan peredaran narkoba sejak lima tahun lalu dengan melibatkan Kepala LP Marwan Adli, Kepala Kesatuan Pengamanan LP Iwan Syaefudin, dan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan LP Fob Budhiyono. Tiga anggota keluarga Marwan, yaitu Rinal Kornial, Andhika Permana, dan Dhiko Aldila pun ikut terlibat.

Pada 2009 lalu Kamir dibebaskan dari LP Cipinang dengan pengawalan sejumlah preman pada dini hari. Setelah itu, keberadaan Kamir tak diketahui. Pria kelahiran Jakarta, 15 Februari 1969 itu juga masuk dalam buruan interpol.


sumber :detik

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar