Biadab! Perampok Sikat Harta & Perkosa Ibu Guru...

Kutai - Seorang ibu guru di Kutai Kartanegara, Kaltim dirampok dan diperkosa 5 pelaku di rumahnya. Saat Baca Lagi ...

Perkosa & Bunuh Bocah 3 Tahun, Pria India Dihukum...

New Delhi, - Seorang pria berusia 56 tahun divonis mati oleh pengadilan India karena memperkosa dan Baca Lagi ...

Check In Bareng Dua ABG, Ketua RT Ditemukan Tewas...

JAKARTA - Jajat Sudrajat (48), ditemukan tak bernyawa di Hotel Rio, Jl. Jatinegara Timur 2 No. 7, Baca Lagi ...

Inilah Pesaing Terberat Indonesia di ajang Pemilihan...

JAKARTA - Inilah Ji Dan Xu, 22, wanita cantik bermata rada sipit asal China yang disebut-sebut bakal jadi Baca Lagi ...

Lebih Dari 100 Makam Dirampok, Jasadnya Digunakan...

Porto-Novo - Lebih dari 100 makam di sebuah kompleks kuburan di Benin, Afrika Barat dibongkar dan dirampok Baca Lagi ...

Hancuarrrdahhh! Whistle Blower Kasus Korupsi Diadili Perkara Pencemaran Nama Baik

Rabu, 09/11/2011 15:49

Jakarta - Kabar duka datang dari Sulawesi Utara. Seorang whistle blower kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium di Universitas Manado dijadikan pesakitan. Dia menghadapi tuntutan jaksa atas kasus pencemaran nama baik.

Seperti dalam siaran pers yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (9/11/2011), Stanli Erling tengah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado hari ini.

"LPSK di bawah pimpinan Lili Pantauli, akan melakukan pendampingan dan koordinasi dengan penegak hukum pada 8-11 November di Sulawesi Utara," terang Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers.

LPSK menilai ada kejanggalan dalam kasus proses sidang tersebut. "Ada potensi ancaman yang akan dialami Stanli," timpal Lili selaku ketua tim dalam keterangan yang sama.

LPSK berharap seharusnya aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan mengusut lebih dahulu dugaan kasus korupsi yang dilaporkan Stanli.

"Kami berharap penegak hukum terkait dapat mendahulukan proses penyidikan kasus yang dilaporkan Stanli dibanding pencemaran nama baik. Hal ini sesuai ketentuan pasal 10 ayat 1 UU Nomor 13/2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban," terang Lili.

Bukan hanya itu saja, tetapi juga sesuai Surat Edaran MA nomor 4/2011 yang menyatakan bahwa pelapor tidak dapat dituntut pidana, dan hakim dan perlu mendahulukan laporan korupsi whistle blower daripada pelaporan pencemaran nama baik.

Stanli diketahui melaporkan dugaan korupsi pembangunan gedung dan laboratorium di Universitas Manado serta dugaan gratifikasi pemberian mobil oleh salah satu bank. Saat itu Stanli melaporkan Rektor Unima. Kasus itu telah dilaporkan ke KPK dan Kejati Sulut.

"Kasus pencemaran nama baik begitu cepat diusut hingga sampai penuntutan. Tapi kasus korupsi sekarang masih di Kejaksaan Negeri Tondano, padahal sudah ditetapkan tersangka," imbuh Lili.


sumber : detik

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar