Biadab! Perampok Sikat Harta & Perkosa Ibu Guru...

Kutai - Seorang ibu guru di Kutai Kartanegara, Kaltim dirampok dan diperkosa 5 pelaku di rumahnya. Saat Baca Lagi ...

Perkosa & Bunuh Bocah 3 Tahun, Pria India Dihukum...

New Delhi, - Seorang pria berusia 56 tahun divonis mati oleh pengadilan India karena memperkosa dan Baca Lagi ...

Check In Bareng Dua ABG, Ketua RT Ditemukan Tewas...

JAKARTA - Jajat Sudrajat (48), ditemukan tak bernyawa di Hotel Rio, Jl. Jatinegara Timur 2 No. 7, Baca Lagi ...

Inilah Pesaing Terberat Indonesia di ajang Pemilihan...

JAKARTA - Inilah Ji Dan Xu, 22, wanita cantik bermata rada sipit asal China yang disebut-sebut bakal jadi Baca Lagi ...

Lebih Dari 100 Makam Dirampok, Jasadnya Digunakan...

Porto-Novo - Lebih dari 100 makam di sebuah kompleks kuburan di Benin, Afrika Barat dibongkar dan dirampok Baca Lagi ...

Aryanto dan Zulkarnain Lolos, Bisa Muncul Antasari Jilid II

Rabu, 17/08/2011 08:19

Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) KPK seharusnya tidak mengambil risiko dengan meloloskan dua nama calon pimpinan KPK Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan Jaksa Zulkarnain. Rekam jejak yang dimiliki keduanya dikhawatirkan dapat menjadi batu sandungan KPK ke depan dan dikhawatirkan mengulang 'tragedi' Antasari Jilid II.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi) Hasril Hertanto, saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Selasa (16/8).

Menurut Hasril, Pansel seharusnya kritis dalam menanggapi hasil jawaban dari para calon dan hasil investigasi kelompok masyarakat terkait rekam jejak kedua nama tersebut.

"Kalau tidak mau mengambil risiko
seharusnya jangan diterima, kalau tidak mau terjadi Antasari Jilid II," tegas Hasril.

Hasil rekam jejak yang dilakukan kelompok anti korupsi menyatakan beberapa nama yang lolos tahap seleksi wawancara memiliki 'dosa' semasa mereka melaksanakan tugas di institusinya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Aryanto Sutadi pernah menerima imbalan (gratifikasi) sebagai rasa terima kasih. Menurutnya menerima imbalan atau gratifikasi tidak ada masalah selama tidak melalaikan kewajiban.

"Dengan menghalalkan gratifikasi jelas dia sudah menyalahi sumpah jabatan," ujar Hasril.

Dia mengkhawatirkan dengan kelemahan-kelemahan yang dimiliki masing-masing calon tersebut dapat dijadikan celah oleh rival KPK yang menginginkan KPK dibubarkan.

"Persis seperti pelemahan terhadap Antasari dulu. Dia tersandera dan memperlemah posisi KPK. Kalau sudah seperti itu, masyarakat harus meminta pertanggungjawaban Pansel," kata Hasril.

Lebih lanjut Hasril mengatakan, dengan masuknya nama-nama yang memiliki rekam jejak bermasalah dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat barter di kemudian hari untuk menyandera KPK. Terlebih, muncul wacana yang digulirkan DPR untuk membubarkan KPK.

"Ini hal yang ideal, ketika ada calon yang diindikasikan bermasalah dan lolos dapat digunakan untuk menyandera dan melawan KPK, sampai dengan menjadi alat barter," tegas Hasril.



sumber : detik

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar