Biadab! Perampok Sikat Harta & Perkosa Ibu Guru...

Kutai - Seorang ibu guru di Kutai Kartanegara, Kaltim dirampok dan diperkosa 5 pelaku di rumahnya. Saat Baca Lagi ...

Perkosa & Bunuh Bocah 3 Tahun, Pria India Dihukum...

New Delhi, - Seorang pria berusia 56 tahun divonis mati oleh pengadilan India karena memperkosa dan Baca Lagi ...

Check In Bareng Dua ABG, Ketua RT Ditemukan Tewas...

JAKARTA - Jajat Sudrajat (48), ditemukan tak bernyawa di Hotel Rio, Jl. Jatinegara Timur 2 No. 7, Baca Lagi ...

Inilah Pesaing Terberat Indonesia di ajang Pemilihan...

JAKARTA - Inilah Ji Dan Xu, 22, wanita cantik bermata rada sipit asal China yang disebut-sebut bakal jadi Baca Lagi ...

Lebih Dari 100 Makam Dirampok, Jasadnya Digunakan...

Porto-Novo - Lebih dari 100 makam di sebuah kompleks kuburan di Benin, Afrika Barat dibongkar dan dirampok Baca Lagi ...

ICW Gugat Soal Penghentian Kasus Sisminbakum, Kubu Yusril Berang

Sabtu, 2 Juni 2012 12:09

Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi berencana akan melakukan gugatan praperadilan terkait langkah Kejagung dalam penghentian kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

Menanggapi ancaman tersebut, kubu Yusril Ihza Mahendra melalui juru bicaranya Jurhum Lantong, justru balik menyerang ICW. Mereka menuding ICW sebagai organisasi ilegal. Jurhum menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap
langkah ICW tersebut.

"Bila ICW akan melakukan pra peradilan, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membuka ke publik, ICW sebagai perkumpulan yang selama ini terus-menerus menyudutkan dan mencemarkan nama baik Yusril. Mereka sendiri belum pernah mengklarifikasi perkumpulan mereka itu dapat dipertanggung jawabkan dan memiliki legal standing," kata Jurhum dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (1/6/2012).

Aktivis yang pernah berada di HMI ini merasa heran dengan sikap ICW yang terus menerus meminta Yusril diadili. Padahal, lanjut Jurhum, ICW tidak pernah menyertakan bukti atas apa yang disuarakannya itu.

"Sayangnya, desakan mereka tidak pernah disertai bukti. Kicauan ICW bunyi tong kosong saja," sindir Jurhum.

Jurhum menyatakan, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa penyidik Sisminbakum tidak menemukan bukti cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau.

"Apakah ICW punya bukti? Penyidik saja mengakui tidak punya bukti," tantang Jurhum.

Sebelumnya, ICW dan gabungan koalisi LSM bakal melakukan gugatan praperadilan terkait penghentian kasus Sisminbakum oleh Kejagung.

"ICW dan koalisi LSM akan mengajukan praperadilan Sisminbakum," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho, saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2012).

Menurut Econ, begitu dia biasa disapa, praperadilan itu bakal menguji sah atau tidaknya penghentian perkara Sismbinbakum. Bila hakim menilai tidak sah, maka kasus yang menyeret mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra itu bisa dibuka kembali.

"Waktu kasus Soeharto juga pernah. Kita dikabulkan di tingkat pertama, tapi kalah di tingkat banding," terang Econ.

Pengajuan praperadilan bakal didaftarkan ke PN Jaksel dalam waktu dekat. "Kita kecewa dengan Kejagung atas putusan ini," keluhnya.


sumber : tribun

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar