Djoko Soegiarto Tjandra |
Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dihubungi wartawan, Kamis (27/07/2012) mengatakan bahwa Djoko diketahui mempunyai pesawat sendiri.
"Yang bersangkutan punya usaha disana, bukan sekedar melarikan diri," katanya.
Kekayaan buronan kasus korupsi itu, Darmono mengungkap, hingga kini terus dipastikan. Dipastikan berapa
jumlah harta kekayaaan yang dimiliki.
jumlah harta kekayaaan yang dimiliki.
Terkait upaya pemulangan Djoko, Darmono mengatakan pihak Kejaksaan masih terus berkordinasi dengan otoritas Papua Nugini (PNG).
Terutama, untuk meyakinkan bahwa Djoko yang diduga telah mengantongi kewarganegaraan PNG adalah seseorang yang berperkara hukum di Indonesia.
"Yang jelas dia harus segera pulang ke Indonesia agar menjalani proses hukum," ujarnya.
Mantan Direktur Era Giat Prima itu meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Djoko diduga memberikan keterangan palsu bahwa dirinya tidak memiliki permasalahan hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga negara Papua Nugini. Padahal di Indonesia ia berstatus buronan.
sumber : tribun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar