Biadab! Perampok Sikat Harta & Perkosa Ibu Guru...

Kutai - Seorang ibu guru di Kutai Kartanegara, Kaltim dirampok dan diperkosa 5 pelaku di rumahnya. Saat Baca Lagi ...

Perkosa & Bunuh Bocah 3 Tahun, Pria India Dihukum...

New Delhi, - Seorang pria berusia 56 tahun divonis mati oleh pengadilan India karena memperkosa dan Baca Lagi ...

Check In Bareng Dua ABG, Ketua RT Ditemukan Tewas...

JAKARTA - Jajat Sudrajat (48), ditemukan tak bernyawa di Hotel Rio, Jl. Jatinegara Timur 2 No. 7, Baca Lagi ...

Inilah Pesaing Terberat Indonesia di ajang Pemilihan...

JAKARTA - Inilah Ji Dan Xu, 22, wanita cantik bermata rada sipit asal China yang disebut-sebut bakal jadi Baca Lagi ...

Lebih Dari 100 Makam Dirampok, Jasadnya Digunakan...

Porto-Novo - Lebih dari 100 makam di sebuah kompleks kuburan di Benin, Afrika Barat dibongkar dan dirampok Baca Lagi ...

Djoko Tjandra Punya Pesawat Pribadi di Luar Negeri

Jumat, 27 Juli 2012 07:29

Djoko Soegiarto Tjandra
JAKARTA --- Kejaksaan Agung mendapati terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra memiliki kekayaan luar biasa dalam pelariannya di luar negri.

Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dihubungi wartawan, Kamis (27/07/2012) mengatakan bahwa Djoko diketahui mempunyai pesawat sendiri.

"Yang bersangkutan punya usaha disana, bukan sekedar melarikan diri," katanya.

Kekayaan buronan kasus korupsi itu, Darmono mengungkap, hingga kini terus dipastikan. Dipastikan berapa
jumlah harta kekayaaan yang dimiliki.

Terkait upaya pemulangan Djoko, Darmono mengatakan pihak Kejaksaan masih terus berkordinasi dengan otoritas Papua Nugini (PNG).

Terutama, untuk meyakinkan bahwa Djoko yang diduga telah mengantongi kewarganegaraan PNG adalah seseorang yang berperkara hukum di Indonesia.

"Yang jelas dia harus segera pulang ke Indonesia agar menjalani proses hukum," ujarnya.

Mantan Direktur Era Giat Prima itu meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Djoko diduga memberikan keterangan palsu bahwa dirinya tidak memiliki permasalahan hukum di Indonesia, sehingga ia sukses menyandang status warga negara Papua Nugini. Padahal di Indonesia ia berstatus buronan.

sumber : tribun

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar