Sabtu, 4 Agustus 2012 | 14:39
ist |
Ia diduga mencabuli gadis dibawah umur NR (14) yang masih tetangganya sendiri. Bahkan usai ditetapkan menjadi tersangka kini pemuda pengangguran itu mendekam dalam tahanan Polres Ngawi.
Awalnya, Triono dan NR sedang asyik bermesraan di sekitar Waduk Pondok (Waduk Bringin) di siang bolong. Namun, perbuatan keduanya dipergoki 2 pemuda yang tengah melintas di sekitaran waduk itu.
Tanpa pikir panjang, dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya ini langsung menghajar Triono hingga babak belur. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr Soeroto, Kabupaten Ngawi.
Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP I Wayan Sukerta mengatakan usai menjadi korban penganiayaan itu, keluarga korban juga mengetahui dan tidak terima anak gadisnya dicabuli Triono. Orangtua NR melaporkan
Triono ke Polres Ngawi.
Triono ke Polres Ngawi.
Kata Wayan, Triyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Awalnya memang Triono menjadi korban penganiayaan, namun kini menjadi tersangka pencabulan anak gadis di bawah umur dan sudah kami tahan," tandasnya.
sumber : tribun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar