Biadab! Perampok Sikat Harta & Perkosa Ibu Guru...

Kutai - Seorang ibu guru di Kutai Kartanegara, Kaltim dirampok dan diperkosa 5 pelaku di rumahnya. Saat Baca Lagi ...

Perkosa & Bunuh Bocah 3 Tahun, Pria India Dihukum...

New Delhi, - Seorang pria berusia 56 tahun divonis mati oleh pengadilan India karena memperkosa dan Baca Lagi ...

Check In Bareng Dua ABG, Ketua RT Ditemukan Tewas...

JAKARTA - Jajat Sudrajat (48), ditemukan tak bernyawa di Hotel Rio, Jl. Jatinegara Timur 2 No. 7, Baca Lagi ...

Inilah Pesaing Terberat Indonesia di ajang Pemilihan...

JAKARTA - Inilah Ji Dan Xu, 22, wanita cantik bermata rada sipit asal China yang disebut-sebut bakal jadi Baca Lagi ...

Lebih Dari 100 Makam Dirampok, Jasadnya Digunakan...

Porto-Novo - Lebih dari 100 makam di sebuah kompleks kuburan di Benin, Afrika Barat dibongkar dan dirampok Baca Lagi ...

Cabuli Gadis Ingusan, Penganguran Masuk Bui

Sabtu, 4 Agustus 2012 | 14:39

ist
NGAWI - Nasib Triono (19) warga Desa Mojo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi cukup tragis. Setelah menjadi korban pengeroyokan 2 pemuda yang tak dikenalnya hingga babak belur dan dilarikan ke RSUD dr Soeroto Ngawi, kini ia ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga mencabuli gadis dibawah umur NR (14) yang masih tetangganya sendiri. Bahkan usai ditetapkan menjadi tersangka kini pemuda pengangguran itu mendekam dalam tahanan Polres Ngawi.

Awalnya, Triono dan NR sedang asyik bermesraan di sekitar Waduk Pondok (Waduk Bringin) di siang bolong. Namun, perbuatan keduanya dipergoki 2 pemuda yang tengah melintas di sekitaran waduk itu.

Tanpa pikir panjang, dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya ini langsung menghajar Triono hingga babak belur. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr Soeroto, Kabupaten Ngawi.

Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP I Wayan Sukerta mengatakan usai menjadi korban penganiayaan itu, keluarga korban juga mengetahui dan tidak terima anak gadisnya dicabuli Triono. Orangtua NR melaporkan
Triono ke Polres Ngawi.

Kata Wayan, Triyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Awalnya memang Triono menjadi korban penganiayaan, namun kini menjadi tersangka pencabulan anak gadis di bawah umur dan sudah kami tahan," tandasnya.

sumber : tribun

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar