Selasa, 6 Maret 2012 | 08:29
JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah diduga merekayasa jumlah guru honorer. Mereka memanfaatkan
kesepakatan pemerintah dan DPR agar guru honorer yang bertugas sebelum 1 Januari 2005 diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
kesepakatan pemerintah dan DPR agar guru honorer yang bertugas sebelum 1 Januari 2005 diangkat sebagai pegawai negeri sipil.Modus yang banyak dilakukan adalah mengubah surat keputusan penugasan sebagai guru honorer, seolah-olah sebelum 1 Januari 2005, sehingga terbuka peluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Akibatnya, jumlah guru honorer yang diusulkan untuk menjadi PNS membengkak.
Sebelumnya diperkirakan, jumlah guru honorer golongan I, yakni yang diangkat sebelum 1 Januari 2005 dan mendapat honor dari APBN atau APBD, sekitar 54.000 guru. Namun, saat dilakukan verifikasi pada 31 Januari 2011, jumlah tenaga honorer yang diajukan pemerintah daerah lebih dari 150.000 orang. ”Jumlahnya membengkak tiga kali lipat,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi




