Biadab! Perampok Sikat Harta & Perkosa Ibu Guru...

Kutai - Seorang ibu guru di Kutai Kartanegara, Kaltim dirampok dan diperkosa 5 pelaku di rumahnya. Saat Baca Lagi ...

Perkosa & Bunuh Bocah 3 Tahun, Pria India Dihukum...

New Delhi, - Seorang pria berusia 56 tahun divonis mati oleh pengadilan India karena memperkosa dan Baca Lagi ...

Check In Bareng Dua ABG, Ketua RT Ditemukan Tewas...

JAKARTA - Jajat Sudrajat (48), ditemukan tak bernyawa di Hotel Rio, Jl. Jatinegara Timur 2 No. 7, Baca Lagi ...

Inilah Pesaing Terberat Indonesia di ajang Pemilihan...

JAKARTA - Inilah Ji Dan Xu, 22, wanita cantik bermata rada sipit asal China yang disebut-sebut bakal jadi Baca Lagi ...

Lebih Dari 100 Makam Dirampok, Jasadnya Digunakan...

Porto-Novo - Lebih dari 100 makam di sebuah kompleks kuburan di Benin, Afrika Barat dibongkar dan dirampok Baca Lagi ...

Pria Ini Dibayar Rp 30 Juta untuk Membunuh

Minggu, 16 September 2012 14:19

ist
JAKARTA - Polres Jakarta Barat akhirnya berhasil membekuk MI (54) pembunuh Martini (37), perempuan yang ditemukan tewas di Hotel Transit Jl Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (14/9/2012) lalu.

"Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri berinisial D karena cemburu, korban terlibat hubungan dengan pria lain," ucap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana, Sabtu (15/9/2012) malam.

Diutarakan Suntana, Martini dibunuh oleh D (38) kekasihnya sendiri yang merasa sakit hati karena Martini terlibat affair dengan pria lain. Namun Daniel tidak menghabisi nyawa Martini seorang diri, melainkan menyuruh M. Isa (54) dengan modus
berpura-pura melakukan ritual totok aura untuk mengelabui korban.

"Tersangka MI dijanjikan upah Rp 30 juta jika berhasil membunuh korban. Oleh MI korban dibunuh dengan cara digorok lehernya. Sebelum digorok tubuh korban dililit dengan kain berwarna merah putih," ungkap Suntana,

Dikatakan Suntana, untuk mengelabuhi Martini. MI mengatakan pelilitan tubuh tersebut merupakan bagian dari ritual totok aura.

Tak hanya menangkap dua orang tersangka itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah golok, satu gulung tali rafia, lakban, sepasang sepatu hitam, satu potong celana panjang, dua buah bantal dan kain penuh bercak darah, tas wanita warna abu-abu, handuk warna putih dengan noda darah, dan mobil Daihatsu Xenia bernopol B 1359 BOK milik Martini.

Atas perbuatannya itu, kini keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Seperti telah diberitakan sebelumnya, Martini (37) ditemukan tewas di Hotel Transit Jl arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (14/9/2012). Sebelum tewas diketahui Martini datang ke hotel bersama dengan teman kencannya.

Martini ditemukan tewas di kamar no 312. Awalnya menurut keterangan para saksi, Martini datang bersama dengan teman kencannya, pria paruh baya. Saat ditemukan oleh karyawan hotel, tubuh Martini dibungkus selimut dan sprei di kasur kamar penuh darah.

sumber : tribun

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar