Biadab! Perampok Sikat Harta & Perkosa Ibu Guru...

Kutai - Seorang ibu guru di Kutai Kartanegara, Kaltim dirampok dan diperkosa 5 pelaku di rumahnya. Saat Baca Lagi ...

Perkosa & Bunuh Bocah 3 Tahun, Pria India Dihukum...

New Delhi, - Seorang pria berusia 56 tahun divonis mati oleh pengadilan India karena memperkosa dan Baca Lagi ...

Check In Bareng Dua ABG, Ketua RT Ditemukan Tewas...

JAKARTA - Jajat Sudrajat (48), ditemukan tak bernyawa di Hotel Rio, Jl. Jatinegara Timur 2 No. 7, Baca Lagi ...

Inilah Pesaing Terberat Indonesia di ajang Pemilihan...

JAKARTA - Inilah Ji Dan Xu, 22, wanita cantik bermata rada sipit asal China yang disebut-sebut bakal jadi Baca Lagi ...

Lebih Dari 100 Makam Dirampok, Jasadnya Digunakan...

Porto-Novo - Lebih dari 100 makam di sebuah kompleks kuburan di Benin, Afrika Barat dibongkar dan dirampok Baca Lagi ...

Mendikbud: Bahasa Inggris Jangan Jadi Bahasa Pengantar di Sekolah

Kamis, 26 April 2012 | 18:29

Mendikbud M Nuh
Jakarta - Sekolah bertaraf internasional diminta tetap menggunakan pengantar bahasa Indonesia. Bahasa Inggris seharusnya digunakan untuk pengembangan dan memperkuat kemampuan bahasa asing siswa.

"Bahasa pengantar itu tetap (bahasa Indonesia). Tapi bahasa asing memang harus diadakan harus diperkuat, jadi itu nilai lebihnya," kata Mendikbud M Nuh di Bidakara, Jakarta, Kamis (26/4/2012).

Nuh berpendapat, penggunaan bahasa Inggris di sekolah internasional bukan melunturkan budaya Indonesia. Justru dengan bahasa asing tersebut, para siswa bisa melakukan ekspansi ke dunia internasional.

"Jadi kita menggunakan bahasa asing untuk ekspansi, tanpa harus mengurangi nilai-nilai kita. Prinsipnya yang
tidak boleh kan melunturkan," tegasnya.

Meski begitu, Nuh tak mau buru-buru memberi penilaian lebih jauh soal proses gugatan yang saat ini berlangsung di MK. Menurut dia, masih ada eksplorasi mendalam soal kasus tersebut.

"Nanti akan ada eksplorasi terkait. Tapi RSBInya yang penting tidak ada," terangnya.

Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar.


Dre@ming Post______
sumber : detik

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar