Biadab! Perampok Sikat Harta & Perkosa Ibu Guru...

Kutai - Seorang ibu guru di Kutai Kartanegara, Kaltim dirampok dan diperkosa 5 pelaku di rumahnya. Saat Baca Lagi ...

Perkosa & Bunuh Bocah 3 Tahun, Pria India Dihukum...

New Delhi, - Seorang pria berusia 56 tahun divonis mati oleh pengadilan India karena memperkosa dan Baca Lagi ...

Check In Bareng Dua ABG, Ketua RT Ditemukan Tewas...

JAKARTA - Jajat Sudrajat (48), ditemukan tak bernyawa di Hotel Rio, Jl. Jatinegara Timur 2 No. 7, Baca Lagi ...

Inilah Pesaing Terberat Indonesia di ajang Pemilihan...

JAKARTA - Inilah Ji Dan Xu, 22, wanita cantik bermata rada sipit asal China yang disebut-sebut bakal jadi Baca Lagi ...

Lebih Dari 100 Makam Dirampok, Jasadnya Digunakan...

Porto-Novo - Lebih dari 100 makam di sebuah kompleks kuburan di Benin, Afrika Barat dibongkar dan dirampok Baca Lagi ...

Penolakan Rekomendasi KY Bukti Keangkuhan MA

Sabtu, 27 Agustus 2011 05:49

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Maqdir Ismail menilai pernyataan Ketua MA Harifin Tumpa yang menolak rekomendasi KY menjadi bukti angkuhnya kekuasaan.

Menurut dia, dengan itu makin kelihatan jelas sikap MA yang sangat resisten dan angkuh. “Bagi saya ini bukti keangkuhan kekuasaan yang ada dalam sosok Ketua MA. Bagaimana mungkin kesepakatan bersama yang dibuat antara KY dan MA tiba-tiba dimentahkan begitu saja oleh Ketua MA,” tegas Maqdir dalam perbincangan via telpon, pada Jumat (26/8).

Menurut dia, pernyataan pribadi Ketua MA yang serta-merta menolak rekomendasi KY tanpa dibicarakan melalui rapat pimpinan terlebih dahulu terlalu berlebihan dan tidak patut sebagai sosok negarawan. “Seharusnya dibahas dulu kan dalam rapat pimpinan atau di majelis kehormatan hakim. Dilihat sama-sama. Ini
kan bukan sosok negarawan,” tandas Maqdir.

Maka itu, kata dia, biarkan masyarakat sendiri yang menilai, seperti apa penegakkan keadilan di negeri ini. “Biar masyarakat yang menilai sendiri kalau kondisi penegakkan hukum kita angkuh seperti ini,” ujarnya.


sumber : MICOM 

Berita Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar