Mendikbud M Nuh |
"Bahasa pengantar itu tetap (bahasa Indonesia). Tapi bahasa asing memang harus diadakan harus diperkuat, jadi itu nilai lebihnya," kata Mendikbud M Nuh di Bidakara, Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Nuh berpendapat, penggunaan bahasa Inggris di sekolah internasional bukan melunturkan budaya Indonesia. Justru dengan bahasa asing tersebut, para siswa bisa melakukan ekspansi ke dunia internasional.
"Jadi kita menggunakan bahasa asing untuk ekspansi, tanpa harus mengurangi nilai-nilai kita. Prinsipnya yang
tidak boleh kan melunturkan," tegasnya.
tidak boleh kan melunturkan," tegasnya.
Meski begitu, Nuh tak mau buru-buru memberi penilaian lebih jauh soal proses gugatan yang saat ini berlangsung di MK. Menurut dia, masih ada eksplorasi mendalam soal kasus tersebut.
"Nanti akan ada eksplorasi terkait. Tapi RSBInya yang penting tidak ada," terangnya.
Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar.
Dre@ming Post______
sumber : detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar