Bagaimana Cara Pendirian Yayasan?
Pertanyaan:
Ijin apa saja yang kita perlukan untuk mendirikan suatu Yayasan? Apakah ada aturan yang mengaturnya?
Jawaban:
Sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada
peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang
Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam
KUHPerdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal
236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun
“aturan main” yang jelas tentang Yayasan.
Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, Yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung
tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.
tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.
Namun demikian karena mulai 6 Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sesuai dengan undang-undang tersebut.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan. Tahapan tersebut ialah :
- Pendirian
- Pengesahan
- Pengumuman
1. Pendirian
Pendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih (“orang”
disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian Yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri
Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali
untuk pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang
asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pengesahan
Status badan hukum bagi Yayasan baru timbul setelah akta pendirian
yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang
dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah
tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh
Menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya.
Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal diperlukan pertimbangan
instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan
paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30
hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.
3. Pengumuman
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib
diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan
ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus
diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian
disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa
selama pengumuman belum dilakukan, pengurus Yayasan bertanggungjawab
secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan
pengumuman), maka Yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.
Syarat Pendirian Yayasan :
- KTP pendiri
- KTP pengurus/ pembina/ pengawas
- NPWP calon ketua Yayasan.
- Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan
- Bukti modal/Aset untuk Yayasan
- Domisili perusahaan Yayasan (setelah akta dibuat)
- NPWP yayasan (setelah akta dibuat)
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas ( PT ) :
- KTP/Pasport pendiri,
- KTP/Pasport Calon Direksi,
- NPWP calon Direktur utama / Direktur,
- Bukti Modal yang disetor
- Domisili perusahaan PT. (setelah akta dibuat)
- NPWP perusahaan (setelah akta dibuat )
- Syarat Pendirian Perseroan Komanditer ( CV ) :
- KTP/Pasport pendiri,
- KTP/Pasport pengurus
- NPWP calon direktur
- Domisili perusahaan CV (setelah dibuat akta)
- NPWP perusahaan CV (setelah dibuat akta)
Syarat pengurusan pendirian Koperasi :
- Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi
- Surat Kuasa
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para pendiri .
- Neraca awal koperasi
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan
- susunan pengurus dan pengawas
- Daftar hadir rapat pembentukan
- Daftar Pendiri Koperasi
- Untuk koperasi primer melampirkan fotocopy KTP (yang masih berlaku) dari para pendiri
- Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
- Daftar riwayat hidup dan pas photo para pengurus sebanyak 2 (dua) buah ukuran 4 x 6
- Syarat Pengurusan :
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP )
- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU/HO)
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Asli Salinan Akta Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (PT,CV,PD/UD)
- Asli Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy Nomor Wajib Pokok pajak perusahaan
- Foto copy Sertifikat, Akta peralihan Hak, Akta sewa menyewa
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Asli SPPT & STTS PBB tahun terakhir (asli)
- Rekening telpon/ Nomor telpon tempat usaha/kantor
- Foto Direktur Utama 3 lembar 4 x 6
- Asli Surat Izin tetangga sekitar diketahui RT dan RW
- Asli Surat Izin pemilik rumah /Bangunan.
BAGAIMANA MELAKSANAKAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN
Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual Beli (alas hak Sertifikat ) :
- Sertifikat
- Salinan Akta sebelumnya.
- SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
- KTP suami istri (penjual)
- Surat Nikah (penjual)
- Kartu keluarga (penjual)
- NPWP penjual
- KTP pembeli
- Bukti bayar BPHTB
- Bukti bayar PPH
- Kwitansi jual beli
Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual beli ( Tanah bekas milik Adat ) :
- Salinan letter C / petok desa / kikitir yang diketahui oleh kepala desa
- Warkah dari Desa (Riwayat Tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyaan tidak sengketa, belum pernah memiliki sertipikat sebelumnya)
- SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
- KTP suami istri (penjual)
- Surat Nikah (penjual)
- Kartu keluarga (penjual)
- NPWP penjual
- KTP pembeli
- Bukti bayar BPHTB
- Bukti bayar PPH
- Kwitansi jual beli
Syarat – syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Hibah (orangtua ke anak)
- Sertifikat
- Salinan Akta sebelumnya
- SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
- KTP Suami/istri (pemberi hibah)
- Surat Hibah (pemberi hibah)
- Kartu Keluarga (pemberi hibah)
- Akta kelahiran (penerima hibah)
- KTP (penerima hibah)
- Surat pernyataan pasal 99 (penerima hibah)
- Bukti bayar BPHTB 50 % ( NJOP – Tidak kena pajak) x 5 % )
Syarat – syarat peralihan hak karena Hibah (umum) :
- Sertifikat
- Salinan Akta sebelumnya
- SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir )
- KTP suami istri (pemberi hibah)
- pernyataan belum kawin (pemberi hibah)
- Surat pernyataan dan pasal 99
- Bukti setor BPHTB
- Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Bagi Waris :
- Sertifikat
- Salinan Akta sebelumnya
- SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
- Surat keterangan silsilah waris
- KTP ahli waris (pemberi hak waris)
- KTP ahli waris (penerima hak waris)
- Bukti setor BPHTB
Dre@ming Post________________________
sumber : dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar